Tim konsultan legalitas Punya Izin

Selamat Datang di Punya Izin

Partner legalitas yang siap mendampingi setiap langkah bisnis Anda.

Our Story

Berpengalaman Sejak 2019

Sejak 2019, Punya Izin telah membantu 1200+ pelaku usaha di seluruh Indonesia mengurus legalitas bisnis mereka mulai dari pendirian PT dan CV, perizinan OSS-RBA, hingga PKKPR. Kami memahami bahwa mengurus izin usaha sering terasa rumit dan memakan waktu, karena itu kami hadir sebagai partner yang mengerjakan seluruh proses secara end-to-end: cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.

Konsultasi Gratis

1.200+

Klien Selesai

UMKM hingga korporasi

3 thn

Pengalaman

Mendampingi legalitas bisnis

4,9/5

Rating

★ Berdasarkan Google

Alur Kerja

Proses Pengurusan Legalitas

Dari konsultasi hingga dokumen resmi diterbitkan, kami mendampingi setiap langkah dengan proses yang jelas dan profesional.

  1. Langkah 01

    DP 50% / Lunas

    Diberikan akses ke Group WhatsApp berisi admin & legal consultant.

  2. Langkah 02

    Konsultasi & Pengisian Form

    Bebas konsultasi dengan tim legal. Isi data pengurus & unit bisnis. Jika tidak tahu kode KBLI, sebutkan jenis usahanya — tim legal akan membantu.

  3. Langkah 03

    Drafting Akta

    Cek detail: nama pengurus, pembagian saham, dan KBLI.

  4. Langkah 04

    Minuta & Tanda Tangan Dokumen

    Setelah tahap ini, data tidak bisa diubah.

  5. Langkah 05

    Pengajuan SK (±3 Hari Kerja)

    Dokumen perusahaan diajukan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi, dengan estimasi proses sekitar 3 hari kerja.

  6. Langkah 06

    SK Terbit

    Perusahaan resmi berdiri & sah secara hukum.

  7. Langkah 07

    Pelunasan

    Lakukan pelunasan biaya layanan untuk melanjutkan proses dokumen pendukung perusahaan.

  8. Langkah 08

    Proses Paralel Dokumen Pendukung

    Pembuatan NIB & NPWP.

1,5 Juta Kapan Lagi?

Hubungi kami hari ini untuk menjadwalkan konsultasi atau mempelajari lebih lanjut tentang layanan kami.

Hubungi Kami