Selamat Datang di Punya Izin
Partner legalitas yang siap mendampingi setiap langkah bisnis Anda.
Our Story
Berpengalaman Sejak 2019
Sejak 2019, Punya Izin telah membantu 1200+ pelaku usaha di seluruh Indonesia mengurus legalitas bisnis mereka mulai dari pendirian PT dan CV, perizinan OSS-RBA, hingga PKKPR. Kami memahami bahwa mengurus izin usaha sering terasa rumit dan memakan waktu, karena itu kami hadir sebagai partner yang mengerjakan seluruh proses secara end-to-end: cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
Konsultasi Gratis1.200+
Klien Selesai
UMKM hingga korporasi
3 thn
Pengalaman
Mendampingi legalitas bisnis
4,9/5
Rating
★ Berdasarkan Google
Alur Kerja
Proses Pengurusan Legalitas
Dari konsultasi hingga dokumen resmi diterbitkan, kami mendampingi setiap langkah dengan proses yang jelas dan profesional.
-
Langkah 01
DP 50% / Lunas
Diberikan akses ke Group WhatsApp berisi admin & legal consultant.
-
Langkah 02
Konsultasi & Pengisian Form
Bebas konsultasi dengan tim legal. Isi data pengurus & unit bisnis. Jika tidak tahu kode KBLI, sebutkan jenis usahanya — tim legal akan membantu.
-
Langkah 03
Drafting Akta
Cek detail: nama pengurus, pembagian saham, dan KBLI.
-
Langkah 04
Minuta & Tanda Tangan Dokumen
Setelah tahap ini, data tidak bisa diubah.
-
Langkah 05
Pengajuan SK (±3 Hari Kerja)
Dokumen perusahaan diajukan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi, dengan estimasi proses sekitar 3 hari kerja.
-
Langkah 06
SK Terbit
Perusahaan resmi berdiri & sah secara hukum.
-
Langkah 07
Pelunasan
Lakukan pelunasan biaya layanan untuk melanjutkan proses dokumen pendukung perusahaan.
-
Langkah 08
Proses Paralel Dokumen Pendukung
Pembuatan NIB & NPWP.
1,5 Juta Kapan Lagi?
Hubungi kami hari ini untuk menjadwalkan konsultasi atau mempelajari lebih lanjut tentang layanan kami.
Hubungi Kami