PT Perorangan

Badan hukum untuk usaha mikro & kecil, cukup satu orang.

PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk kategori usaha mikro dan kecil. Menggabungkan kepraktisan usaha perorangan dengan perlindungan tanggung jawab terbatas.

Mulai dari

Rp1.500.000

Estimasi: 3–5 hari kerja

Konsultasi Sekarang

Yang Anda Dapatkan

Sudah termasuk dalam layanan

Sertifikat Pendirian PT Perorangan
NPWP Perusahaan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Konsultasi KBLI
Pendampingan penuh

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

WNI perorangan untuk kategori usaha mikro dan kecil (UMK) sesuai kriteria modal pada peraturan yang berlaku.

Tidak. PT Perorangan cukup dengan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik, tanpa akta notaris.

Siap mengurus legalitas usaha Anda?

Konsultasi gratis dengan tim kami sekarang. Tanpa biaya, tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp